Senin, 21 April 2008

Model Kerjasama membuka Cabang ALC

MODEL KERJASAMA PENGEMBANGAN CABANG.

ALC dikembangan ke seluruh indonesia dengan mengadopsi sistem usaha semacam waralaba, dimana dengan sistem ini diharapan bisa mempercepat pertumbuhan dengan memberikan peluang bagi perseorangan maupun lembaga untuk mendirikan cabang ALC di tempat tinggalnya.
Beberapa keuntungan yang didapat calon mitra dengan sistem pengembangan seperti ini adalah :
1. Memungkinkan semua orang bisa mendirikan lembaga kursus ALC tanpa harus memiliki keahlian terlebih dahulu di materi kursus.
2. Calon mitra tidak perlu repot membuat sistem dan perlengkapan belajarnya (buku, tas dll) karena sudah tersedia dan teruji.
3. Modal usaha relatif kecil dibandingkan keuntungan yang bisa didapatkannya ketika berhasil mengembangkan usaha ini.
4. Sistem pengelolaan yang relatif mudah dan bisa dijadikan usaha sampingan dengan potensi penghasilan yang cukup besar.
5. Adanya jaringan usaha yang bisa dijadikan mitra untuk saling belajar dan berkembang.
6. Adanya pembinaan yang cukup intens dari ALC sehingga mitra tidak perlu Trial & Error dalam menjalankan usahanya.
7. Prosentase keberhasilan yang besar, karena sistemnya sudah teruji.

GAMBARAN KEWAJIBAN DAN HAK.

Kewajiban ALC :
1. Mengembangkan dan menjaga kwalitas produk.
2. Memberikan pelatihan dan pendidikan.
3. Menyediakan fasilitas pendukung pendidikan (sempoa, tas, buku, serta kelengkapan Administrasi (dibeli oleh Unit).
4. Menyediakan perangkat pemasaran : Brosur, Spanduk, sample produk, dll.
5. Mengadakan kegiatan-kegiatan pendukung belajar dan promosi seperti Olimpiade berhitung, Out Bond kids dll

Kewajiban Mitra (Unit).
1. Menyedikan tenaga pengelola , minimal 1 pengelola.
2. Menyedikan sarana dan prasarana belajar seperti ( ruang kelas, meja kursi dan papan tulis).
3. Membayar Modal awal sebesar Rp. 3.000.000 di awal dengan fasilitas yang di dapat berupa Sempoa besar, stop wacth, berkas-berkas administrasi, paket pemasaran (spanduk, banner, brosur).
4. Melakukan promosi local.
5. Mengadakan administrasi sederhana dan dengan standarisasi ALC.
Hak ALC :
1. Melakukan pengawasan (supervisi) terhadap pelaksanaan kursi di lokasi.
2. Mendapatkan bagi hasil bulanan minimal Rp. 25.000/bulan dan maksimal sebesar 10% dari Total pendapatan mitra dari SPP siswa/bulan.
Hak Mitra.
1. Mendapatkan bagi hasil sebesar 90 % dari total biaya pendidikan per-bulan.
2. Mendapatkan bagi hasil sebesar 20 - 30 % dari biaya pendaftaran siswa.
3. Menetapkan harga kenaikan level untuk biaya sertifikasi dan pembelian buku di atas harga dasar yang ditetapkan ALC.

Tidak ada komentar: